ElangJalanan.NET – Assalamu’alaikum sobat biker, hari Sabtu (23/11) SSFC Depok mengadakan kampanye keselamatan berkendara kepada rekan-rekan ojol dengan mengangkat tema “stop menggunakan handphone saat berkendara, Pengemudi cerdas menggunakan handphone secara bijak”.
Sosialisasi diawali dengan SSC Depok mengunjungi beberapa shelter ojek online yang ada di Depok pada pagi hari dan dilanjut siang harinya dengan acara talkshow. Puluhan driver ojek online hadir di acara ini yang mengambil lokasi di resto Nasi Gajah Depok, Jl. M Ridwan Rais kel. Beji timur kec. Beji Kota Depok.
“Dari Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap tahun ada 28.000-38.000 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia berada di peringkat pertama negara dengan rasio tertinggi kematian akibat kecelakaan lalu lintas di dunia. Penyebabnya bermacam-macam satu diantaranya Human Error, kurang konsentasi pada saat berkedara menjadi salah satunya penyebab kecelakaan dan yang paling sering menyebabkan kurang nya konsentrasi saat berkendara yaitu penggunaan Handphone pada saat berkendara, selain itu juga minimnya esukasi dan sosialisasi ke masyarakat, Beranjak dari hal tersebutlah SSFC Pengda Depok tergerak untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para driver ojek online.” Ungkap Awan Begawan selaku ketua panitia.
Pada kegiatan ini SSFC Pengda Depok menghadirkan nara sumber dari instansi pemerintah terkait yaitu :
- Bpk Drs. Dadang Wihana M.Si , Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok
- Bpk Iptu Nanang Wahyu Wibowo, SH (Kanit Dikyasa dan Kamsel Satlantas Polres Metro Depok)
- Drs. Dadang Wihana M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok mejelaskan peraturan mentri perhubunga No.12 tahun 2019
Sementara Iptu Nanang Wahyu Wibowo,SH selaku Kanit Dikyasa dan Kamsel Satlantas Polres Metro Depok mengatakan Pelanggaran penggunaan Handphone di kota Depok masih sangat tinggi dan beliau menjelaskan pasal terkait yaitu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Dengan adanya sosialisasi ini SSFC Pengda Depok berharap para driver ojek online menyadari bahwa konsentrasi saat berkendara itu sangat penting selain itu harapan kami kedepannya para driver menjadi lebih cerdas dan bijak dalam penggunaan Handphone serta memahami peraturan lalu lintas dan peraturan Mentri Perhubungan yang sudah di terapkan di Indoneaia.” ungkap Achmad Caprut, Ketua SSFC Pengda Depok.
Leave a Reply