Crownic Ajak Berkendara Aman tanpa HP dalam Peringatan Hari Pahlawan, Meriah

ElangJalanan.NET – Assalamu’alaikum sobat biker, hari Minggu kemarin (10/11) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan temen-temen CBR Owner Cikarang (Crownic) mengadakan kopdargab komunitas motor Cikarang. Event yang digelar di JB Plaza Jababeka lumayan ramai dihadiri beragam komunitas motor kumpul jadi satu, keren.

Dalam acara ini Crownic ingin mengajak sekaligus mengkampanyekan soal safety riding utamanya ajakan berkendara aman tanpa HP. Kalau jadi pahlawan bagi bangsa itu berat buat kamu, minimal jadilah pahlawan bagi diri dan keluarga dengan mengutamakan keselamatan di jalan saat berkendara. Kurang lebih itulah pesan yang ingin disampaikan Crownic.

Kampanye Safety Riding CBR Owner Cikarang
Kampanye Safety Riding CBR Owner Cikarang

Untuk mensukseskan target kampanye Crownic menggandeng Ikatan Otomotif Cikarang (IOC) yang membawahi berbagai komunitas motor Cikarang, tak heran banyak brand berbeda-beda namun kompak hadir meramaikan kopdargab ini.

Tak ketinggalan temen-temen dari komunitas ojol Cikarang juga diajak, sesuai tema mereka inilah yang paling dominan menggunakan HP dalam aktivitas ojol. Penting buat mereka dibangkitkan kesadaran bahwa mengendarai motor sambil mengoperasikan HP itu berbahaya.

 

Kampanye Safety Riding CBR Owner Cikarang
Diramaikan komunitas ojol Cikarang

 

Sebagai acara inti penyuluhan safety riding, hadir mengisi materi Bpk. Halim dari Satlantas Polres Metro Bekasi. Memperingati hari Pahlawan, Pak Halim mengawali dengan mengajak menundukkan kepala sejenak berdo’a untuk para pahlawan bangsa yang telah mendahului.

Satlantas menjelaskan soal kewajiban berkendara dengan sewajarnya dan fokus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 yang menyatakan bahwa setiap pengemudi mewajibkan berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kampanye Safety Riding CBR Owner Cikarang
Materi dari Satlantas Polres Kota Bekasi

Sebagai informasi sob, pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.”

Kampanye Safety Riding CBR Owner Cikarang

Berbeda-beda tetap satu aspal

Semakin sore venue semakin ramai, banyak quiz, motor art exhibition dengan hadiah menarik.

Tak ketinggalan band performance dimeriahkan oleh Serundeng Beach, Hey Joe, Beerasta dan Skate Kate.

Kampanye Safety Riding CBR Owner Cikarang
Performance Band

CBR Owner Cikarang tahun ini masuk sebagai finalis dalam ajang Safety Campaign Award 2019, selamat bro.

Selamat dan sukses untuk safety campaign yang digelar CBR Owner Cikarang, kompak terus komunitas motor Cikarang dan selalu ingat berkendara aman tanpa HP.


POPULER

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*