Polemik Sistem Ganjil Genap, Bawa Orang Tua Sakit Keras Kena Tilang?

Polemik Sistem Ganjil Genap

ElangJalanan.NET – Assalamu’alaikum sobat biker, sedikit miris ketika mendengar cerita rekan Elang, bro Ilham Pratama yang mengalami kejadian tilang ganjil genap. Berikut kronologi yang doi ceritakan ke Elang dan juga diposting di akun FBnya.

Senin tanggal 9 September jam 8 pagi ane nganter bokap yang kena stroke, berobat ke RS PON (Pusat Otak Nasional) di Cawang. Karena plat mobil genap, ditikungan dari Cawang ke BNN, pasti distop sama polisi kalau tanggal ganjil.

Biasanya, setelah dicek membawa pasien dan ngeliat ada kursi roda di bagasi belakang, Polisi langsung suruh jalan lagi. Malah ada yang ngedoain semoga cepat sembuh ke bapak. Tapi, hari itu saya malah ketilang.

Awalnya kaget, tapi karena saya buru-buru, jadi malas debat dan nego. Akhirnya SIM saya ditilang.

Harusnya Polisi Bisa Diskresi

Memang pada pada aturan perluasan ganjil-genap yang baru, tepatnya pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, tak ada pengecualian orang sakit, hanya ambulans dan disabilitas saja.

Namun Polisi memiliki hak diskresi dalam melaksanakan tugasnya, menyoal masalah kemanusiaan.

Diskresi sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 18 ayat (1). Bunyinya, untuk kepentingan umum, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Bawa Orang Sakit Kena Tilang Ganjil Genap
Bawa Orang Sakit Kena Tilang Ganjil Genap

Belajar dari pengalaman bro Ilham yang terpaksa kena tilang karena membawa mobil tidak sesuai dengan plat ganjil genap yang berlaku, untuk kasus membawa orang sakit semisal kontrol rutin, ada baiknya bisa memohon sticker pengecualian ganjil genap untuk disabilitas termasuk orang sakit.

Permohonan Sticker Pengecualian Ganjil Genap Disabilitas

Permohonan ini bisa diajukan ke Dishub DKI Jakarta, prosesnya cukup mudah yakni:

  • Surat Permohonan (format bebas ditujukan ke DISHUB DKI JKT)
  • Copy KTP Pemohon
  • Copy STNK
  • Copy KK
  • Copy AKTE KELAHIRAN
  • Copy document medis penunjang
  • Foto & Video disable( bisa dikirim via WA). Sebisa mungkin anaknya/ yg disable ikut waktu pengajuan.
  • Hanya boleh mengajukan 1 mobil yang khusus membawa si disable, tidak boleh mengajukan lebih dari 1 mobil.

Kaloa data lengkap dan memenuhi syarat, Dishub akan langsung tempel sticker di mobil kita. Berikut nomor HP Dishub yang incharge = 0852-8004-0228 (Ibu Tasya/ Bpk Mulyadi) dengan sebelumnya membuat perjanjian karena mereka tidak selalu di tempat.

Mereka bisa datang juga ke tempat kita masing-masing atau kolektif (bisa janjian rame-rame di satu tempat).

Nah demikian sob sharing pengalaman untuk case kejadian tilang ganjil genap membawa orang sakit, semoga catatan ini bisa memberikan referensi, karena pasti banyak sobat pembaca yang mengalami kondisi yang sama.

(Artikel ini sharing dari berbagai sumber)

Baca juga artikel pilihan ElangJalanan.NET

  1. Masih belum dikatakan “keren” jika bawa motornya masih seperti ini
  2. Catatan Perpanjang STNK 5 tahun dan Ganti Plat di SAMSAT Jakarta Timur
  3. Review Ban Corsa Platinum R99, memang ajib buat cornering
  4. Apresiasi untuk bengkel resmi yang buka hari Minggu
  5. Masih bingung dengan aki kering New Jupiter MX, awet bener..
  6. Cairan Anti Bocor di Ban Tubeless? Lebih baik enggak deh..
  7. Jawaban tentang kontra kenapa jari tidak boleh standby di rem depan
  8. Pilih-pilih Oli Buat Jupiter MX
  9. Mencoba belanja ban di PROBAN Motoparts, harganya lebih murah dari sebelah ternyata
  10. Biaya Service Fuel Injection Yamaha

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*